Mata Trump Tertunduk dan Tanpa Emosi saat Diputus Bersalah oleh Pengadilan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald Trump telah diputus bersalah oleh Pengadilan New York atas semua tuduhan dalam persidangan uang tutup mulut, Kamis (30/5/2024) sore. Saat putusan bersalah dibacakan, Trump tampak tanpa emosi dan matanya tertunduk, menurut pengamat, sebagaimana dilansir dari Aljazeera, Jumat (31/5/2024).

















