Resmi Dilarang! Pakai Hijab di Tajikistan Bisa Kena Denda Rp12-60 Juta
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Setelah bertahun-tahun melakukan pembatasan tidak resmi terhadap pakaian keagamaan, pemerintah Tajikistan telah mengambil langkah resmi melarang pemakaian jilbab di negara tersebut, sebagaimana dilansir dari Indian Express, Rabu (26/6/2024).
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon sebelumnya menggambarkan jilbab sebagai “pakaian asing” dan mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan visibilitas religiusitas masyarakat. Hal ini sangat terkait dengan politik dan cengkeraman kekuasaannya.
RUU tersebut disahkan oleh majelis Parlemen (Majlisi Namoyandagon) pada tanggal 8 Mei 2024, dan disetujui oleh majelis tinggi (Majlisi Milli) pada tanggal 19 Juni 2024, setelah perayaan Idul Fitri. Langkah ini memberi bobot hukum pada pernyataan Presiden Emomali Rahmon yang menyebut hijab sebagai “pakaian asing”.
Adapun Tajikistan adalah negara dengan 90% penduduknya beragama Islam. Namun, Presiden Rahmon tetap berupaya melarang pakaian tersebut. Undang-undang yang disahkan oleh Presiden Rahmon yaitu ‘Tentang Peraturan Hari Raya dan Upacara’ yang ada dan melarang “impor, penjualan, promosi, dan pemakaian pakaian yang dianggap asing bagi budaya nasional”. Inti dari perubahan ini adalah larangan hijab, penutup kepala yang dikenakan oleh wanita Muslim, serta pakaian lain yang berhubungan dengan Islam.
Pelanggaran dapat dikenakan denda mulai dari 7.920 somoni ($747) atau sekitar Rp12 juta untuk pelanggar individu, hingga 39.500 somoni ($3.724) atau sekitar Rp60 Juta, menurut Layanan Tajik Radio Liberty.
Selain itu, RUU tersebut juga melarang hal tentang Idul Fitri yaitu tentang kebiasaan anak-anak diberi uang pada saat Idul Fitri dan Navroz, serta perayaan menjelang Idul Fitri dan Idul Adha.


















