Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman saat wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) di Madinah, Minggu (14/6/2026). (Foto: MCH 2026).
MADINAH, (ERAKINI) - Proses penimbangan koper besar jemaah haji Indonesia gelombang kedua di Madinah mulai dilakukan pada Minggu (14/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan logistik menjelang pemulangan jemaah ke Tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, mengatakan pengumpulan dan penimbangan koper harus dilakukan beberapa hari sebelum jadwal penerbangan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bawaan jemaah dapat diangkut maskapai secara aman dan tepat waktu.
“Untuk penimbangan, hari ini kita ada jadwal penimbangan yang pertama di KJT 21 dan LOP 10. Penimbangan ini dilakukan untuk mempersiapkan koper-koper besar jemaah yang akan diangkut ke maskapai penerbangan. Jadi dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Khalilurrahman saat memantau proses penimbangan.
Dalam proses tersebut, koper bagasi jemaah dibatasi maksimal 32 kilogram. Jika berat koper melebihi ketentuan, petugas akan meminta jemaah mengurangi isi barang bawaan agar sesuai dengan aturan maskapai.
Khalilurrahman menjelaskan, ketepatan waktu penimbangan menjadi hal penting mengingat pemulangan perdana jemaah haji gelombang kedua akan segera dimulai. Berdasarkan jadwal penerbangan, keberangkatan pertama dari Madinah menuju Indonesia dijadwalkan berlangsung pada dini hari.
“Mengingat besok 16 Juni 2026 pukul 00.20 WAS sudah mulai pemulangan gelombang kedua dari Bandara Madinah menuju Tanah Air, maka hari ini mulai penimbangan dan nanti secara bertahap ke seluruh jemaah,” tuturnya.
Menurut dia, penimbangan tidak hanya bertujuan memastikan berat koper sesuai ketentuan maskapai, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendeteksi barang-barang yang dilarang dalam penerbangan internasional. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan selama perjalanan udara yang memakan waktu hingga sekitar 10 jam.
“Penerbangan yang cukup jauh, butuh sampai 10 jam dari Arab Saudi, Madinah ke Indonesia, maka kita ingin dan maskapai juga punya tanggung jawab yang cukup berat. Jika seandainya ada jemaah yang melanggar ketetapan penerbangan tentu akan berakibat terhadap keselamatan jemaah. Sehingga penimbangan ini dilakukan untuk itu semuanya,” katanya.
Untuk menjaga transparansi, pembongkaran koper yang terindikasi bermasalah wajib disaksikan oleh petugas kloter dan jajaran terkait. Langkah ini dilakukan agar setiap proses pemeriksaan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Agar jangan sampai ketika ada petugas maskapai membongkar koper jemaah yang di dalamnya ada barang-barang terlarang, maka petugas kloter, ketua kloter itu menjadi saksi bahwa ini ada barang-barang terlarang,” ucap dia.
Khalilurrahman juga menyoroti masih adanya jemaah yang mencoba memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi. Padahal, menurut dia, sosialisasi mengenai larangan tersebut telah dilakukan sejak masa manasik haji di Indonesia.
Namun demikian, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus melakukan edukasi dan pengawasan, terutama kepada jemaah lanjut usia, agar tidak membawa barang-barang yang berpotensi melanggar aturan penerbangan dan menghambat proses pemulangan ke Tanah Air.