Geledah Kantor Basarnas, KPK dan Puspom TNI Amankan Berbagai Dokumen
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di kantor Basarnas, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat eks Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,Jumat (4/8/2023) menyampaikan bahwa dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Alat bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk," kata Ali.
Menurutnya, tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti.
Adapun sebelumnya, eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023).
Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Sementara itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023) menyampaikan bahwa tersebut berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari Pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik maupun .

















