"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," ujar Gibran menjawab pertanyaan awak media di sela-sela kunjungannya di Riau, Senin (28/7/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Gibran menegaskan bahwa dirinya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun. Bagi dia, tak masalah berkantor di mana saja, karena sehari-hari memang lebih sering turun langsung ke lapangan untuk memastikan program-program prioritas berjalan sesuai visi dan misi Presiden Prabowo.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," tegasnya.
Sebelumnya muncul wacana agar Gibran berkantor di Papua. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menyebutkan percepatan pembangunan di Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.
Di tengah wacana moratorium pembangunan IKN, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kemudian mendorong agar Wapres berkantor di Nusantara, guna mengaktifkan fungsi pemerintahan. Ia meyakini, kehadiran Wapres akan menjadi titik awal aktivitas pemerintahan di ibu kota baru dan memberi sinyal kuat bahwa IKN tidak dibiarkan kosong.
“Kalau Wapres sudah berkantor di sana, maka kebutuhan pendukung seperti ASN, fasilitas, dan anggaran bisa lebih terukur. Kalau tidak dimulai, kita tidak tahu pasti berapa kebutuhan sebenarnya,” jelas politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.
Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tetap pada komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan IKN sesuai rencana dan target. Prasetyo memastikan tidak ada rencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium atau penghentian sementara proyek IKN.
"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," katanya Jumat lalu.
Prasetyo menyebut saat ini Otorita IKN sedang bekerja keras memenuhi target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk merampungkan pembangunan IKN dalam 3 tahun ke depan.
Infrastruktur dasar seperti kantor-kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi fokus utama agar pemindahan ibu kota secara administratif bisa dilakukan secara bertahap.