Fakta-Fakta Uang Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Libatkan Wilmar Group
Kasus megakorupsi tersebut menyeret lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022, dengan lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Kerugian Perusahaan
Berikut rincian kerugian berdasarkan masing-masing perusahaan:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Didakwa Langgar UU 31 Tahun 1999
Kelima perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Dibebaskan
Meski demikian, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menanggapi putusan tersebut, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.


















