Kejagung memperlihatkan gepokan duit Rp11,8 triliun yang disita dari kasus korupsi CPO Wilmar Group, dalam konferensi pers, Selasa (`17/6/2025). Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - Jangankan memegang, melihat uang tunai hampir Rp12 triliun adalah hal mustahil bagi masyarakat biasa. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan gepokan uang Rp11,8 triliun yang disita dari kasus korupsi CPOWilmar Group.
Kejagung menyita uang sebesar itu dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi. Kelima perusahaan, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Antara.
Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
Kerugian ini berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sutikno merincik, jumlah tersebut terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun), PT Multimas Nabati Asahan (Rp3,9 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi (Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai (Rp483,9 triliun), dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar). Kelima terdakwa korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu Rp11.880.351.802.619 pada 23 dan 26 Mei 2025.
“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.
Terhadap uang tersebut, Sutikno mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruhnya dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Usai dilakukan penyitaan, lanjut dia, JPU memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.