Soal Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung Hormati Seluruh Putusan MA
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut, menurut Ketu, telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.
"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," kata Ketut.
Terhadap putusan kasasi MA tersebut, kata Ketut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.
Adapun MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertama, hukuman Ferdy Sambo dari yang sebelumnya hukuman pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo dari yang sebelumnya hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
















