UU Wantimpres Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR, Perannya Diperkuat dan Krusial
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI)- Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Kamis (19/9/2024).
Disahkannya UU Wantimpres ini sekaligus menyudahi perdebatan rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Upaya menghidupkan DPA ini sempat menjadi sorotan, karena dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah lengser.
















