461 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Dikukuhkan Kemenag RI Sejak 2021
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengukuhkan 461 Guru Besar rumpun ilmu agama sejak tahun 2021.
Itu sejak disahkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
Adapun PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani pada Kamis (14/12/2023) mengatakan bahwa jumlah guru besar rumpun ilmu agama ditetapkan PMA ini sudah berjumlah 461 guru besar, sedangkan untuk rumpun ilmu umum yang dikukuhkan sebanyak 498 guru besar.
Menurutnya, kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

















