Suasana Diskusi Rutin Forum Kramat bertajuk Pentingnya Konsensus Kebangsaan yang digelar di lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). (Foto: dok PBNU)
JAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai bahwa konsensus kebangsaan yang telah disepakati sejak masa awal kemerdekaan perlu diperbarui dan disesuaikan dengan realitas sosial saat ini. Menurutnya, dinamika masyarakat yang terus berkembang harus dijawab dengan upaya konsolidasi sosial demi menciptakan ruang-ruang kebersamaan yang lebih inklusif.
Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam Diskusi Rutin Forum Kramat bertajuk Pentingnya Konsensus Kebangsaan yang digelar di lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
“Seperti yang kita tahu semua, konsensus tentang dasar negara, bentuk negara, dan nilai-nilai dasar seperti Bhinneka Tunggal Ika itu sudah disepakati. Bahkan Pendeta Jacky Manuputty menyampaikan kepada saya bahwa konsensus awal itu berakar dari PBNU: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945,” ujar Gus Yahya.
Namun demikian, ia menilai bahwa sejumlah pasal dalam UUD 1945 masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut agar bisa diimplementasikan secara operasional. Salah satunya terkait kebebasan berserikat dan berpendapat yang disebut diatur oleh undang-undang, tetapi belum memiliki landasan nilai yang jelas.
“Kita memang punya UU ITE, UU tentang perizinan, dan sebagainya. Tapi dasar nilainya apa? Belum ada kesepakatan tentang itu,” katanya.
Contoh lain yang diangkat Gus Yahya adalah soal jaminan hak beribadah. Ia menyebut konflik rumah ibadah sering terjadi karena belum adanya penjabaran hukum yang komprehensif untuk menjembatani perbedaan di masyarakat.
“Ini soal bagaimana mengelola dan menjembatani perbedaan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga menyinggung pasal-pasal tentang ekonomi dalam UUD 1945 yang dinilainya terlalu umum. Ia mencontohkan produk-produk seperti mi instan dan platform digital yang saat ini menguasai hajat hidup orang banyak, tetapi belum diatur secara memadai dalam kerangka konstitusi.
“Siapa hari ini yang tidak makan mi instan? Tapi bagaimana itu masuk dalam kerangka cabang produksi yang penting dan dikuasai negara? Ini belum terjabarkan,” jelasnya.
Untuk itu, Gus Yahya menekankan pentingnya membentuk kisi-kisi nilai yang bisa menjadi panduan dalam menyikapi perbedaan di masyarakat. Menurutnya, saluran penyelesaian perbedaan harus disediakan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya membangun konsensus tentang etika publik. Menurutnya, saat ini belum ada kesepakatan bersama soal apa yang patut dan tidak patut dalam ranah publik.
“Hal-hal semacam ini tidak cukup hanya diatur oleh hukum formal. Sebab, aturan hukum sering kali hanya menjadi pagar teknis yang mudah disiasati sesuai kepentingan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Jacky Manuputty, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hilangnya tradisi guyub akibat polarisasi sosial-politik yang makin menguat. Ia menilai, konsensus kebangsaan menjadi sangat penting untuk merawat persatuan bangsa di tengah keragaman krisis yang kini dihadapi.
“Dulu dalam proses pembentukan konsensus, suasananya terbuka, penuh semangat untuk menyatukan ide. Sekarang tantangannya makin kompleks—krisisnya datang dari banyak arah: ekonomi, sosial, teknologi, bahkan lingkungan,” tutur Jacky.
Ia pun menyatakan sepakat dengan pandangan Gus Yahya bahwa aktualisasi konsensus kebangsaan perlu terus digelorakan agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.