UMP DIY Naik 7,27 Persen, 2024 Buruh Digaji Minimal Rp2,1 Juta
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.
Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
"Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22," kata Beny Suharsono.
Kenaikan UMP itu, kata Beny, diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.
"Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," ujar dia.
Beny mengatakan, UMP DIY Tahun 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang bakal diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.
"Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," ujarnya.
Penghitungan UMP 2024, jelas Beny, menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.


















