Profil Bambang Tanoesoedibjo, Pengusaha yang Dicegah ke Luar Negeri dalam Kasus Bansos
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau BRT untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Langkah itu diambil seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial periode 2020.

















