KPK Sebut Bebas Bersyarat Setya Novanto Jadi Preseden Buruk Hukum Indonesia
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi diberikan kepada eks ketua umum Partai Golkar tersebut dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Namun demikian, kebijakan remisi untuk narapidana korupsi itu menuai kritik dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik secara masif,” ujar Budi kepada awak media, Senin (18/8/2025) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa kasus besar seperti e-KTP seharusnya menjadi pelajaran penting untuk memperkuat integritas hukum, bukan justru melahirkan kelonggaran bagi terpidana. Menurut Budi, momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia seharusnya dijadikan semangat dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
“Sebagaimana tagline HUT RI, Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, maka pemberantasan juga membutuhkan persatuan seluruh elemen bangsa. Hanya dengan cara itu cita-cita Indonesia yang berdaulat dan sejahtera bisa terwujud,” katanya.















