Komisi Yudisial Terima 573 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Abdul Rahman Ahdori
BANYUMAS, (ERAKINI) - Komisi Yudisial (KY) melaporkan, setidaknya ada 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka kegiatan Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).
Dia menyebut, sebagian besar dari laporan telah diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.
Ia menuturkan, adanya ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi, kata dia, pelanggaran teknis yudisial bisa mendekati pelanggaran etika murni.
Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim.
"Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," tuturnya.
















