Badan Pengawas MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Dalam waktu dekat ini, MA akan menurunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur.
Ronald merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor," ujar Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).
Menurut Sugiyanto, tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sugiyanto menyebut, saat ini, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
Adapun pemeriksaan merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).















