Profil Hanindyo: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Terkait Etik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Edward Tannur, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Putusan para hakim tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan.
Diantara hakim tersebut yaitu Heru Hanindyo. Pria yang biasa disapa Heru itu, diketahui bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023 lalu. Sebelumnya ia bertugas di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di PN/PHI/Tipikor Manokwari pada 2018-2019.
Selama menjadi hakim, Heru pernah mengurus perkara kasus-kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.
Kemudian, pernah juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Bersamaan dengan putusan-putusan yang pernah ia buat, Heru ternyata juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Adapun yang melapor yakni Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.
Tak hanya itu, Heru juga pernah menuai sorotan kala MA mempromosikan dirinya yang masih berstatus hakim utama dengan golongan III/d menjadi Wakil Ketua PN Tahuna. Padahal dari aturan, Heru yang masih berpangkat III/d seharusnya menduduki wakil ketua di kelas IIC
















