Hasil Rekapitulasi KPU: PPP dan PSI Gagal ke Senayan!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024. Ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen, kedelapan partai itu dinyatakan lolos parlemen. Sementara PPP dan PSI suaranya tidak mencapai 4 persen, keduanya gagal bertandang ke Senayan.
Berdasarkan data KPU, pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630. Jumlah tersebut berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) yang dihitung secara manual.
Data itu juga menyebutkan, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4% yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Sedangkan PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini tidak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 dari 84 daerah pemilihan atau 3,87%. Sementara PSI, berdasarkan hitugnan manual KPU meraih 4.260.169 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 2,806%.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional. Berikut bunyi aturannya.
Pasal 414:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
















