Ketua KPU Dijatuhi Peringatan Keras oleh DKPP terkait Laporan Irman Gusman
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU yang lain dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Dua komisioner KPU RI yakni Hasyim Asy'ari dan Mochammad Afifuddin bahkan dijatuhi sanksi peringatan keras. Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito yang ditayangkan di YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, seharusnya KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Ia menilai, baik Hasyim dan Afifuddin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar dia.
"Demikian halnya teradu dua yang menjabat sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku. Teradu dua sebagai leading sektor ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input ke koleganya melalui forum pleno dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," sambung dia,
Lebih lanjut, menegaskan, Hasyim dan Afifuddin layak dijatuhkan sanksi lebih berat dari pada anggota lainnya.
















