Jelang Putusan Sela Kasus Kuota Haji Tambahan, LHP BPK Masih Gaib
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus kuota haji tambahan 2023-2024 akan memasuki sidang putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hingga kini belum bisa menunjukkan alat bukti hasil kerugian negara dalam perkara ini.
Hal ini yang terus dipertanyakan penasihat para terdakwa. Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya masih menuntut JPU dapat menunjukkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut terdapat kerugian negara dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar Rp622 miliar.
"Sampai saat ini kami masih menilai itu hanya sebagai asumsi, karena tidak ada. Sampai sekarang pun laporan BPK itu tidak ada, kami tidak pernah menerimanya," kata Dodi dalam keterangannya Senin (24/8/2026).
KPK memang berjanji akan memberikan LHP BPK tersebut. Bahkan sejak masih sidang praperadilan, tim kuasa hukum sudah meminta LHP BPK itu. Tapi ketika ditanya lebih lanjut, jawabnya hanya nanti. Hal inilah yang meyakini kubu Gus Yaqut bahwa LHP BPK tersebut memang gaib.
Menurut Dodi, LHP BPK tidak pernah terlihat wujudnya, baik selama proses pemeriksaan, penyerahan tahap II, maupun ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketika persidangan sudah berjalan tiga kali, alat bukti tersebut belum ditunjukkan ke para terdakwa dan kuasa hukum.


















