Menag: KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama di Indonesia
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKNI) - Kantor Urusan Agama (KUA) ke depan tidak lagi menjadi tempat khusus pencatatan pernikahan bagi umat Islam. Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan KUA akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di Indonesia.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (24/2/2024).
Hal tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Menag juga berharap aula-aula yang ada di dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri, karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.


















