MA Tegaskan Pernikahan Beda Agama Sejalan dengan Putusan MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA,(ERAKINI)-Mahkamah Agung menegaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pernikahan beda agama sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Januari 2023. Dalam putusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perkawinan tak memiliki pertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat.
“Yang pada pokoknya, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Putusan MK itu juga menyebut bahwa SEMA itu tidak bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Juga tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Sobandi menyebut pelarangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini karena implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan negara-negara sekuler.
“HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata dia.
Karena itu, Mahkamah Agung meminta para hakim mempedomani surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.















