Geledah Rumah Penerima Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Uang Tunai Rp380 juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah di
Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. Adapun rumah yang digeledah merupakan milik para penerima hibah Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledaban itu uang tunai Rp380 juta berhasil diamankan KPK.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Ia menyebut, penggeledahan sendiri sebagai pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lain," kata Tessa, Jumat (12/7/2024).
Meski demikian, Tessa tidak merinci secara detail bisa berapa nilai suap dalam perkara itu. Sebab penggeledahan masih berlangsung.
"Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," tuturnya.















