Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JEDDAH, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa nilai manfaat dalam proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan hak jemaah yang wajib digunakan untuk kepentingan mereka.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mekanisme PK Haji Khusus merupakan bagian dari prosedur resmi setelah jemaah melakukan pelunasan biaya haji.
“Pada saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar 4.000 dolar AS, kemudian melengkapinya menjadi 8.000 dolar AS saat pelunasan,” ujar Harun dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/1/2026).
Menurut Harun, dana pelunasan sebesar 8.000 dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jemaah.
Ia menjelaskan, pengembalian dana kepada jemaah tidak hanya sebesar dana pokok, tetapi juga disertai nilai manfaat yang diperoleh selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah mengembalikan dana sebesar 8.000 dolar AS ditambah nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH,” katanya.
















