Suasana di depan gedung serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang usai Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, Jumat (28/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
JOMBANG, (ERAKINI) - Sejumlah peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dimajukan.
Usulan tersebut muncul dalam Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU yang membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar di halaman Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum , , Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Namun, usulan tersebut ditolak mayoritas peserta yang merupakan utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua PCNU Jombang sekaligus peserta sidang, KH Fahmi Amrullah Hadziq, mengatakan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan AHWA belum menjadi agenda pembahasan dalam Sidang Pleno I.
"Kita sebenarnya belum membahas tentang mekanisme pemilihan. Nah, tadi ada yang minta supaya pertama ini juga membahas mekanisme pemilihan, karena itu ada waktunya sendiri, nanti di Sidang Pleno IV," ujar Fahmi saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, pembahasan dalam Sidang Pleno I masih berfokus pada mekanisme pelaksanaan Muktamar, termasuk ketentuan mengenai peserta.
"Jadi sementara ini baru membahas tentang mekanisme Muktamar, jadi ketentuan peserta dan sebagainya," katanya.
"Jadi belum membahas masalah mekanisme pemilihan AHWA dan Ketua Umum," lanjut Fahmi.
Sidangdijagaketat
Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU berlangsung dengan pengamanan dan akses yang cukup ketat. Pantauan di lokasi menunjukkan, peserta harus melewati dua kali pemeriksaan sebelum memasuki area sidang pleno.
Panitia juga memasang barikade pagar betis di sepanjang jalan menuju ruang sidang. Pemeriksaan kembali dilakukan ketika para muktamirin hendak memasuki tempat pembahasan tata tertib.
Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang pleno. Adapun Sidang Pleno I dipimpin oleh Prof Dr H M Nuh.
Sementara itu, merujuk draft tata tertib Muktamar, sidang dalam Muktamar ke-35 NU berlangsung selama tiga hari, yakni Jumat hingga Ahad, 28-30 Agustus 2026.
Setelah istirahat dan shalat Jumat pada hari ini, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Sidang Pleno I tentang Tata Tertib.
Bila telah selesai, dilanjutkan dengan sidang pleno II meliputi penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU, pandangan umum atas LPJ PBNU, serta jawaban atas pandangan umum tersebut.
Lalu, pada malam hari, pukul 19.00-22.30 WIB, peserta mengikuti sidang enam komisi. Enam komisi tersebut terdiri dari Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Komisi B Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudhu'iyyah, Komisi C Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah, Komisi D Organisasi, Komisi E Program, dan Komisi F Rekomendasi.
Sidang komisi akan berlanjut pada Sabtu (29/8/2026) pagi. Setelah itu, peserta mengikuti Sidang Pleno III pada pukul 13.30-15.00 WIB untuk mendengarkan laporan dan pengesahan hasil sidang komisi.
MekanismepemilihandibahasdiPlenoIV
Sesuai jadwal, pembahasan terkait pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dijadwalkan dalam Sidang Pleno IV pada Sabtu (29/8/2026) sore.
Sidang tersebut berlangsung pukul 15.30-17.30 WIB dengan agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta tabulasi AHWA.
Puncak proses pemilihan kemudian dijadwalkan dalam Sidang Pleno V pada Sabtu malam pukul 19.30-23.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, agenda yang akan dibahas meliputi pendemisioneran Pengurus PBNU masa khidmah 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, sidang tertutup anggota AHWA serta pengesahan Rais Aam masa khidmah 2026-2031.
Selanjutnya, dilakukan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 dan penetapan mede formatur. Selanjutnya, rangkaian Muktamar ke-35 NU akan ditutup pada Ahad (30/8/2026).