Search

Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren, Kemenag Tetapkan Standar Nasional Ma’had Aly Berjenjang

JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada jenjang Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam pembenahan kualitas pendidikan tinggi pesantren sekaligus mempertegas posisi Ma’had Aly sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Regulasi terbaru ini sekaligus mencabut dan menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024, dengan sejumlah penyempurnaan substansial. Pembaruan standar mutu dilakukan secara menyeluruh, mencakup jenjang sarjana, magister, hingga doktoral, guna memastikan penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly berjalan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menegaskan bahwa penerbitan KMA Nomor 1495 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi pesantren. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penjaminan mutu nasional yang memberikan kepastian standar bagi Ma’had Aly tanpa menghilangkan identitas pesantren sebagai pusat kajian keislaman berbasis kitab kuning atau turāts.

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno di Jakarta dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (23/1/2026).

Suyitno yang juga Guru Besar UIN Palembang ini menjelaskan, KMA 1495 tahun 2025 disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma'had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.

Regulasi ini, kata dia, sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. “Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said secara terpisah menambahkan bahwa KMA 1495 tahun 2025 ini memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren. “KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turāts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.

Basnang yang juga doktor jebolan UIN Makasar ini menjelaskan bahwa melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.

Adapun Kementerian Agama meminta agar KMA 1495 tahun 2025 ini menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren yang bernama Ma'had Aly. “Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” katanya.