Kemenhaj Tegaskan Penetapan Sistem Kuota Haji 2026 Adil dan Transparan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa penetapan sistem kuota haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah dilakukan secara adil dan transparan.
Kemenhaj menyebut, kuota yang telah diatur itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen), sebagaimana tercatat dalam aplikasi Nusuk Masar.
“Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menegaskan bahwa penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional. Untuk pertama kalinya, pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembagian kuota haji reguler ke provinsi serta kabupaten/kota mempertimbangkan jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah.
"Pola baru ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula," ucapnya.
Dengan mekanisme tersebut, masa tunggu jemaah antarprovinsi diharapkan menjadi lebih seragam. Hal ini diyakini dapat menghapus kesenjangan ekstrem antara wilayah dengan antrean panjang hingga puluhan tahun dan daerah yang masa tunggunya jauh lebih singkat.


















