Ditutup Malam Ini, Berikut Cara Aktivasi MFA ASN Digital
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam rangka memperkuat keamanan data dan sistem layanan digital, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap data kepegawaian dan mencegah akses tidak sah dalam penggunaan Portal ASN Digital.
BKN mengingatkan bahwa seluruh ASN wajib mengaktifkan MFA sebelum 14 April 2025, atau berisiko kehilangan akses ke berbagai layanan penting seperti dokumen kepegawaian, proses kenaikan pangkat, dan informasi administrasi lainnya.
MFA merupakan metode otentikasi berlapis yang membutuhkan verifikasi tambahan—biasanya berupa kode OTP (One-Time Password) yang diperoleh melalui aplikasi autentikator. Sistem ini akan diintegrasikan penuh dalam setiap proses masuk ke portal https://asndigital.bkn.go.id.
Meski demikian, sejumlah ASN menghadapi hambatan teknis saat mengaktifkan MFA, salah satunya kode OTP tidak valid. Permasalahan ini dapat timbul akibat ketidaksesuaian waktu perangkat atau jenis browser yang digunakan. Untuk itu, ASN disarankan mengikuti petunjuk aktivasi secara detail agar proses berjalan lancar.
Dalam penjelasannya, BKN menyampaikan bahwa informasi kepegawaian adalah bagian dari kekayaan strategis negara yang berperan besar dalam perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu, pengamanan data menjadi hal yang sangat krusial melalui sistem autentikasi berlapis seperti MFA.
















