Komnas Haji Sebut Pansus Hak Angket Haji Tak Relevan: Hanya Pansos!
Akhmad Baihaqi Arsyad
YOGYAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 itu tidak urgen dan tidak relevan. Pernyataan itu disampaikan oleh Mustolih Siradj usai acara dialog Publik Menelaah Kebijakan Inovasi Haji 2024 di Asrama Haji Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024).
“Sedari awal memang kalau kita dari Komnas Haji menilai bahwa Pansus hak angket haji itu tidak urgen dan tidak relevan. Kenapa ada 2 hal dari aspek substansi gagasannya kemudian argumentasinya juga lemah,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa Pansus Haji mempersoalkan menyangkut undang-undang yang dilanggar Kemenag terkait kuota haji tambahan yang dialokasikan ke haji khusus. Namun, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh pemerintah.
“Soal katanya kan pelanggaran undang-undang, tetapi kalau kita lihat tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama. Karena yang dipersoalkan oleh timwas atau yang kemudian jadi tim khusus itu adalah menyangkut kuota tambahan yang 20.000 bukan kuota pokok yang 221.000. Nah, di situ yang kemudian kalau kita lihat ketika ada kuota tambahan itu kan menjadi wewenang menteri, itu ada di pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019,” jelasnya.
“Memang kalau kuota Haji pokok yang 221.000 yang diumumkan biasanya setelah puncak haji oleh pemerintah Arab Saudi itu berlaku rumus 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kalau ada kuota tambahan itu menjadi wewenang menteri,” imbuhnya
Ia menambahkan, terkait dengan hal-hal yang sifatnya mikro, pansus tidak memiliki data yang rinci misalkan mengenai tenda yang over kapasitas, AC yang rusak dan hal teknis kecil lainnya.
















