Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Nota Pembelaan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pledoi) setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17). Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan, pekan depan yaitu Selasa (22/8/2023) mendatang.
“Izin majelis hakim untuk pledoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pledoi penasehat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Kemudian Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono Alimin menentukan jadwal pledoi terhadap terdakwa Mario Dandy dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.
“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” ucapnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
















