Segini Total Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Segera Jabat Wakil Jaksa Agung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam waktu dekat, Feri Wibisono akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan posisi Sunarta yang bakal memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2024. Ia merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Feri pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan Pada Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total hartanya kala itu sebesar Rp2.441.898.906 atau bila dibulatkan sebesar Rp2,44 miliar per 25 September 2007.
Kemudian, Feri kembali menyerahkan LHKPN ketika menduduki kursi Jaksa/Kepala Biro Perencanaan - Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jumlah kekayaannya justru turun menjadi Rp1.808.641.410 atau sekitar Rp1,8 miliar pada 18 April 2011.
Sebagai Jaksa/Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dia kembali berkewajiban melaporkan jumlah kekayaannya. Total kepemilikan asetnya saat itu menyentuh angka Rp 2.933.089.671 atau sekitar Rp2,93 miliar per 11 Desember 2015.
Pada 31 Desember 2018, Feri memiliki harta yang meningkat menjadi Rp 6.443.400.000 atau sekitar Rp6,4 miliar saat berprofesi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Kejagung. Selanjutnya, pada November 2019 dia dikukuhkan menjadi Jamdatun.
Jumlah kekayaannya per 31 Desember 2020 berada di angka Rp 6.881.851.000 atau sekitar Rp6,9 miliar. Sementara LHKPN pada periode 31 Desember 2021 menunjukkan nilai total kepemilikan asetnya mencapai Rp 6.974.454.353 atau sekitar Rp6,97 miliar.
















