JAKARTA, (ERAKINI) - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 1447 H/2026 M tahap I resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025) kemarin. Hingga penutupan, progres pelunasan tercatat mencapai 73,99 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan mengatakan, total jemaah yang telah melunasi Bipih pada tahap I mencapai 149.159 orang.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jemaah yang melunasi biaya haji,” ujar Ian seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Rabu (24/12/2025).
Ian merinci, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.
Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah yakni Aceh 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
Menurut Ian, rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Selain Aceh, dua provinsi lain yang terdampak adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Di Sumatera Utara, persentase pelunasan masih 62,50 persen. Namun, Sumatera Barat justru di atas rata-rata nasional dengan capaian 75,67 persen,” kata dia.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kelonggaran bagi jemaah asal tiga provinsi terdampak untuk melunasi Bipih pada tahap kedua.
“Kebijakan ini diambil agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski sedang tertimpa musibah,” ujar Ian.
Pelunasan Bipih tahap II dijadwalkan berlangsung pada 2-9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yakni jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah urutan berikutnya atau cadangan.
Ian mengimbau jemaah yang akan mengikuti pelunasan tahap II untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan.
“Pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dokumen, terutama terkait istithaah kesehatan sebagai syarat mutlak pelunasan, sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan seluruh proses pelunasan harus mengikuti prosedur dan ketentuan resmi.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” kata Ian.