Konten Kreator Galih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten video viral di media sosial TikTok. (Foto: Instagram)
JAKARTA, (ERAKINI) - Konten KreatorGalih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso bernasib apes lantaran niat hati membuat konten agar dapat endorsmen, namun malah justru ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus pembuatan dan pengunggahan video berisi penistaan agama yang diunggah oleh akun @galihloss3 bertujuan untuk mendapatkan endorsemen media sosial.
"Tujuan yang bersangkutan (Galih Loss, red) membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," kata Ade di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, Galih Loss yang merupakan pemilik akun @galihloss3 sudah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video yang tersangkut kasus dugaan penistaan agama itu.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ucap Galih Loss dalam video klarifikasinya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Galih Loss telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) malam.
Saat melakukan patroli siber, tim unit 2 Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.
Menurut Ade Safri video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut," katanya.
Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.
"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB," katanya.
Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal pidana 6 tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar.