MK Tolak Gugatan Caleg PAN Terkait Perolehan Suara Crazy Rich Surabaya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono, terkait perolehan suara teman separtainya, Arizal Tom Liwafa atau dikenal sebagai 'Crazy Rich Surabaya'. MK mengatakan, Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum atas perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang perkara nomor 197-02-12-15/ PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Menurut Ridwan Mansyur, Sungkono mengajukan gugatan tanpa ada surat tertulis dari DPP PAN.
"Sampai pada permohonan diajukan dan telah pula dibacakan di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2024 secara tegas dan jelas mengakui bahwa pemohon tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari induk partai. Oleh karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud," ucap Ridwan Mansyur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menuturkan, eksepsi KPU selaku termohon yang mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, MK tidak menerima gugatan Sungkono.
"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, eksepsi Termohon lainnya dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
"Dalam Pokok permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," pungkas dia.














