Lagi, MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP di Dapil Jatim
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kali ini untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, diajukan oleh PPP sebagai pihak pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa PPP mendalilkan terjadinya pemindahan suara partai tersebut di Dapil Jatim 1, Jatim 4, Jatim 6, dan Jatim 8.
"Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," ujarnya.
Namun, Saldi Isra melanjutkan bahwa PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, siapa pihak atau individu yang terlibat dalam pengalihan suara, serta kapan pengalihan suara tersebut dilakukan.















