ASN diangkat melalui seleksi ketat melalui UU hingga peraturan pemerintah. Maka itu, pemberhentian ASN juga diatur ketat. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Demo ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta, Senin (20/1/2025), bikin heboh. Aksi demo ini dipicu pemberhentian salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina.
Neni mengungkapkan bahwa dirinya hanya diberhentikan secara verbal tanpa menerima surat resmi terkait keputusan tersebut. Ia mengatakan diminta untuk pindah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Lantas bagaimana aturan dan mekanismepemberhentian ASN?
ASN diangkat melalui seleksi ketat melalui undang-undang (UU) hingga peraturan pemerintah (PP). Maka itu, pemberhentian ASN juga diatur di antaranya melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2017, terdapat mekanismepemberhentian ASN dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, ASN yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat. Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila ASN yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Sebagaimana bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini, permintaan berhenti bisa ditolak apabila:
a. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
b. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN
d. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN
e. Sedang menjalani hukuman disiplin
f. Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan ASN, maka ASN tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain.
Jika ASN yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PP ini, ASN tersebut diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun ASN dimaksud tidak dapat disalurkan, maka ASN tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menyebutkan, ASN yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila:
a. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya
b. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya
c. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
Selain itu, ASN yang meninggal dunia atau tewas, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN dinyatakan meninggal dunia apabila:
a. Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas
b. Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu
c. Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan ASN dinyatakan tewas apabila:
a. Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya
b. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
c. Meninggal langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan
d. Meninggal karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
Untuk ASN dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ASN yang bersangkutan apabila:
a. Tidak diketahui keberadaannya
b. Tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
“ASN yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.
Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai batas usia pensiun.
PP ini juga menegaskan bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
ASN yang dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
a. Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari ASN
b. Mempunyai prestasi kerja yang baik
c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan Kembali
d. Tersedia lowongan jabatan.
"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.
Sedangkan ASN apat diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.