KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi investasi bodong di PT Taspen.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.














