Pernyataan Lengkap Aep dan Dede di Putusan PN Cirebon yang Dinilai Janggal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi tahun 2016, Aep dan Dede sedang dicari masyarakat. Keduanya dinilai memberikan keterangan palsu soal pelaku pembubuhan Vina dan Eky hingga membuat 8 orang masuk penjara.
Banyaknya kejanggalan dari pernyataan Aep dan Dede mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga tim kuasa hukum 7 terpidana perkara melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kesaksian palsu.


















