Tak Mau Ada Diskriminasi, Menteri HAM Usul Pembentukan UU Kebebasan Beragama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama. Hal ini didorong oleh keinginan Kementerian HAM agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap kelompok beragama, terkhusus bagi mereka yang minoritas.
“Undang-Undang Kebebasan Beragama ini bukan sekadar perlindungan umat beragama, tetapi memastikan bahwa negara tidak membatasi atau menjustifikasi ketidakadilan dalam beragama,” kata Menteri HAM , Rabu (12/3/2025).
















