Potret jemaah (berbaring di roda dorong) yang mengalami sakit usai menjalani ibadah umrah. Jemaah tersebut dirujuk dari Rumah Sakit KIMS Hospital Muscat, Oman ke RSPI Prof Sulinti Saroso (Foto: Kemenhaj)
TANGERANG, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan kehadiran penuh pemerintah dalam menangani jemaah umrah yang mengalami gangguan kesehatan saat berada di negara transit, termasuk di Oman.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (20/2/2026).
Pernyataan Andi tersebut sebagai respons atas kasus jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, sepulang menunaikan ibadah umrah.
Awalnya, informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, yakni KIMS Hospital Muscat, tempat jemaah mendapatkan penanganan awal.
Karena kondisi kesehatan memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 pasien dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia, dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.
Setibanya di Tanah Air, jemaah langsung mendapatkan penanganan lanjutan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan menerima pasien.
Pihak RSPI bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju rumah sakit rujukan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan awal di bandara, jemaah langsung dipindahkan ke RSPI untuk perawatan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis tersebut turut didampingi keluarga serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” kata Andi.
Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan di luar negeri hingga pemulangan.
“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah. Dengan demikian, setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.
“Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup Andi.