JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga pihak swasta.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut lima fakta terkait OTT KPK di BPN Bogor:
1. OTT berkaitan dengan pengurusan HGB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut dilakukan terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain dalam perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
2. Melibatkan pengembang besar
Budi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang disebut dalam OTT tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Saat ditanya mengenai perusahaan yang dimaksud, Budi menyebut nama Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
3. KPK amankan 17 orang
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Tiga pejabat yang turut diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Budi mengatakan, seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa karena proses OTT masih berada pada tahap penyelidikan.
KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujar Budi.
4. Sita uang sekitar Rp100 miliar
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Menurut Budi, pengurusan HGB tersebut berhubungan dengan proyek PT S, perusahaan properti terkemuka di wilayah Bogor.
Penyelidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya mencapai sekitar 20 kemasan.
Budi mengatakan, total uang yang disita ditaksir mencapai Rp100 miliar. Sejumlah pihak yang diamankan di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
5. Libatkan politikus Golkar
OTT tersebut juga menyeret sejumlah nama dari kalangan nonpejabat pertanahan. Di antaranya mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq. Menurut Budi, keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” tuturnya.