Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi (kedua dari kanan) dalam Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas di Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025) (Foto: Panitia Seminar dan FGD PB IKA PMII)
JAKARTA, (ERAKINI) - Rencana pemerintah untuk menyederhanakan regulasi pendidikan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memicu kekhawatiran sejumlah kalangan.
Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB ) menilai, upaya sentralisasi melalui kodifikasi hukum berpotensi melemahkan posisi dalam sistem nasional.
Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyampaikan bahwa sistem pendidikan Indonesia saat ini diatur oleh berbagai undang-undang, seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Banyaknya regulasi ini melahirkan wacana kodifikasi hukum untuk menyatukan sistem pendidikan nasional secara utuh dan konsisten.
Menurut Fathan, kodifikasi hukum bertujuan menyusun regulasi pendidikan secara sistematis, logis, dan memberikan kepastian hukum. Namun,
"Kodifikasi juga menjadi pijakan awal menuju sentralisasi kebijakan pendidikan yang bisa berdampak negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren," kata Fathan dalam Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas” di Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025) malam.
Fathan menegaskan, gagasan sentralisasi dan kodifikasi pendidikan bukan tanpa dasar. Selain untuk menciptakan konsistensi aturan, upaya ini bisa menjadi bentuk pembaruan hukum yang mencerminkan nilai-nilai agama, budaya, dan kemanusiaan.
Dia menilai bahwa sistem hukum baru dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pendidikan keagamaan.
Namun, ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
“Partisipasi bermakna harus menjadi prinsip utama dalam pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Eks anggota DPR RI ini menyebut, masyarakat pesantren dan pelaku pendidikan keagamaan harus dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan realitas di lapangan.
RUU Sisdiknas saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Meski sah secara formal, banyak pihak menilai proses penyusunannya belum cukup terbuka dan inklusif.
Dalam diskusi tersebut, PB IKA PMII juga menyoroti potensi dan tantangan bagi pesantren di tengah kodifikasi hukum pendidikan.
Di satu sisi, jika diintegrasikan secara adil dalam kerangka omnibus law, pesantren bisa mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kuat serta akses ke pendanaan dan fasilitas negara, seperti infrastruktur, dana operasional, hingga pelatihan tenaga pendidik.
Namun, di sisi lain, sentralisasi dan standarisasi pendidikan nasional berisiko menggerus kekhasan pesantren.
Tradisi pembelajaran berbasis kitab kuning dan pendekatan lokal yang menjadi ciri khas pesantren dikhawatirkan akan terpinggirkan oleh kurikulum nasional yang seragam. Beban administratif yang meningkat juga dikhawatirkan akan menyulitkan pesantren, terutama yang dikelola secara sederhana dan mandiri.
“Pesantren bukan hanya institusi pendidikan, tapi juga pusat kebudayaan dan spiritualitas. Maka, regulasi apa pun yang dibuat harus menjaga jati diri dan kemandirian pesantren,” pungkasnya.