JPU Tegaskan Sidang Haris-Fatia Bukan Upaya Pembungkaman Aktivis
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa Penuntut Umum menyebutkan persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bukan untuk membungkam suara kritis, khususnya berkaitan dengan pembelaan hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho saat mengawali pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, pada Senin (13/11/2023).
"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya yang berkaitan dengan pembelaan HAM dan lingkungan hidup serta pegiat anti korupsi di Papua," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Namun sebaliknya, kata JPU, penuntutan itu dilakukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah mencemarkan nama baik saksi korban, Luhut B Pandjaitan.
"Setiap pihak kiranya dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini dan bukan merendahkannya dengan asumsi negatif," katanya.
Selama persidangan ini telah terungkap dengan jelas bagaimana isu-isu sensitif seperti HAM, lingkungan hidup dan pegiat anti korupsi di Papua telah disalahgunakan dan ditarik ke dalam narasi, bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk melindungi kepentingan pribadi mereka.
JPU juga menyoroti soal sikap penasihat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan semangat jaksa dan hakim untuk menggali kebenaran dalam perkara tersebut.


















