Jaksa Agung-Menpan RB Bertemu Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Jaksa Agung Burhanuddin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/10/2023), berterima kasih kepada Menpan RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Proses penegakan hukum terkait dengan aset, jelas Burhanuddin, dimulai dari ‘asset tracing’ (melacak aset) sampai dengan ‘recovery asset’ (pemulihan aset), yakni dari penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kami dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas soal pembentukan Badan Perampasan Aset, Burhanuddin dan Menpan RB berdiskusi mengenai reformasi tata laksana manajemen kepegawaian yang terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan terkait dengan kekhususan kelembagaan Kejaksaan, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan nonlitigasi.


















