Search

Polri Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Sita Aset Puluhan Kg dan Uang Miliaran

JAKARTA, (ERAKINI) – Bareskrim Polri membongkar skandal besar dalam tata niaga emas nasional. Tak main-main, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode 2019–2025 menembus angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian.

Penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan maraton pada pertengahan Februari 2026. Operasi dilakukan di dua kota utama, yakni Nganjuk dan Surabaya, dengan menyasar rumah tinggal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian.

Dari penggeledahan tersebut, Polri berhasil mengamankan sejumlah aset, di antaranya emas batangan sekitar 51,3 kilogram (estimasi nilai Rp150 miliar), perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, uang tunai total Rp7,13 miliar (terdiri dari mata uang rupiah dan USD60.000), serta dokumen berupa invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik.

Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Polri tidak hanya menjerat mereka dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), tetapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangannya Jumat (13/3/2026).

Guna memperkuat pembuktian, pada Kamis (12/3/2026), penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual atau diekspor ke luar negeri.

Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan secara masif di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar.

Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku serta mengembalikan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal.