Para saksi disumpah sebelum menyampaikan keterangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026) malam. (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024 yang kini menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Slamet, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Sebelumnya, dalam BAP, Slamet menyatakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus merupakan kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau .
Selain itu, Slamet juga pernah memberikan keterangan bahwa pengisian kuota haji tambahan tidak didasarkan pada nomor porsi atau yang disebut TNol.
Keterangan tersebut kemudian dicabut Slamet saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026) malam.
Pencabutan keterangan itu disampaikan Slamet setelah kuasa hukum Gus Yaqut meminta konfirmasi apakah dirinya pernah menerima perintah langsung dari Gus Yaqut terkait pembagian kuota 50:50 maupun pemberangkatan jemaah yang tidak berdasarkan nomor porsi.
Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah tersebut secara langsung dari Gus Yaqut.
"Tidak pernah," ujar Slamet dalam persidangan.
Slamet kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdapat dua bagian keterangannya dalam BAP yang dicabut.
Ketika hakim meminta Slamet menjelaskan bagian keterangan yang dicabut, Slamet menyebut bagian yang sebelumnya memuat pernyataan bahwa dirinya 'tidak yakin' serta menganggap suatu penyampaian sebagai 'kamuflase'.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut kemudian memastikan kembali bagian keterangan yang dimaksud Slamet. Slamet menjelaskan bahwa keterangan tersebut berkaitan dengan bagian yang menyebut adanya pengarahan dari Gus Yaqut dan bagian terakhir mengenai pihak yang disebut memberikan arahan.
Dalam BAP, terdapat pernyataan bahwa Slamet sebenarnya tidak terlalu yakin terhadap penyampaian Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kebijakan pembagian kuota haji.
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian meminta penegasan kepada Slamet apakah bagian tersebut yang dicabut.
"Itu yang dicabut, ya, Pak?" tanya kuasa hukum.
"Iya, Pak," jawab Slamet.
Dengan pencabutan tersebut, Slamet menegaskan bahwa keterangan dalam BAP yang menyatakan Gus Yaqut dan Gus Alex meminta pembagian kuota haji tambahan 50:50 serta pengisian kuota tidak berdasarkan nomor porsi bukan lagi menjadi keterangannya.
Dalam persidangan yang sama, Gus Yaqut sempat bertanya langsung kepada Slamet mengenai apakah dirinya pernah mendengar permintaan untuk menghapus klausul nomor porsi.
Gus Yaqut menanyakan apakah Slamet pernah mendengar dirinya meminta agar klausul mengenai nomor porsi dihapus.
"Tidak," jawab Slamet.
Gus Yaqut kemudian meminta penegasan kepada Slamet. Dia memastikan bahwa saksi tidak pernah mendengar dirinya meminta penghapusan nomor porsi.
"Berarti tidak pernah ada permintaan dari saya untuk menghapus nomor porsi?" tanya Gus Yaqut.
Gus Yaqut pun melanjutkan pertanyaan mengenai apakah Slamet pernah menerima perintah langsung darinya ketika menjabat Menteri Agama terkait pembuatan Keputusan Menteri Agama (KMA), Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen), penomoran, maupun penanggalan.
"Apakah Saudara pernah menerima perintah langsung dari saya mengenai KMA, Kepdirjen, atau penanggalan dan penomoran?" tanya Gus Yaqut.
Slamet kembali menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah tersebut.
"Tidak, Pak," jawab Slamet.
Diketahui, Slamet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.