Gus Yaqut Yakin Akan Ada Keadilan dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) hadir langsung dalam sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Gus Yaqut yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam itu tiba di halaman PN disambut oleh puluhan kiai dan ratusan kader Ansor maupun Banser.
Gus Yaqut mengikuti sidang di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Namun sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB ini berlangsung singkat hanya 15 menit karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro kemudian menunda sidang pada 3 Maret 2026 mendatang.
Gus Yaqut mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk keputusan KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana ini. Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut menandaskan bahwa tidak ada sebersit pun dalam pikiran, hati untuk mencari keuntungan atau rente. Sejak awal kebijakan itu sepenuhnya demi perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs. Ini berpijak ada pengalaman di tahun 2023 di mana Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000.
















