Jauh Sebelum Indonesia, Petugas Imigrasi di 5 Negara Ini Dibekali Senjata
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Keamanan akan membekali petugas Imigrasi senjata api sebagai perlindungan. Ketentuan ini sebagaimana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru saja disahkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan, peraturan ini dikeluarkan untuk menjamin keamanan petugas dari berbagai ancaman kejahatan. Menurut dia, risiko yang dihadapi petugas Imigrasi meningkat saat mereka menjalankan tugas sehari-hari.
"Senjata api ini kaitannya dalam keamanan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (tugas) itu kami juga mengantisipasi adanya faktor risiko, dan itu semakin tinggi saat ini," ungkap Silmy saat konferensi pers di Benoa, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, ternyata di beberapa negara, kebijakan ini sudah diberlakukan. Tidak hanya aparat pemerintah, warganya saja diizinkan memiliki senjata api dengan catatan untuk perlindungan diri dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
Di beberapa negara, senjata api banyak digunakan untuk berburu, latihan menembak, bahkan sebagai syarat pekerjaan.
Berikut adalah lima negara yang telah melegalkan kepemilikan senjata api bagi aparat pemerintah termasuk petugas Imigrasi:
1. Amerika Serikat
Dilansir dari BBC pada Kamis (3/10/2024), Amerika Serikat adalah negara yang telah melegalkan sejak 1971. Aparat pemerintah termasuk di negara paman sam itu telah dibekali untuk melindungi diri dari berbagai ancaman. Tak hanya pemerintah, warganya juga dibekali , meskipun ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
















