Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat mengumumkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kamis (10/7/2025) malam. Foto: Dok Kejagung
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha M Riza Chalid (MRC) sebagai baru dalam kasus dugaan tata kelola dan produk kilang. Ia ditetapkan bersama delapan orang lainnya.
Adapun delapan tersangka lainnya berasal dari jajaran eks petinggi Pertamina dan mitra bisnisnya. Mereka adalah:
1. AN, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. TN, mantan VP Integrated Supply Chain
4. DS, mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina
5. AS, Direktur Gas, Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
6. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain
7. MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Menurut Qohar, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan yang menyalahi hukum dan merugikan negara, baik secara keuangan maupun dari sisi perekonomian.
“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen. Pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ucapnya.
Jumlah kerugian tersebut meningkat dari perhitungan sebelumnya yang diumumkan pada Februari lalu, yaitu Rp193,7 triliun. Kenaikan ini terjadi karena adanya perkembangan dalam proses penyidikan dan perhitungan kerugian perekonomian negara oleh para ahli.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah praktik merugikan, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta kompensasi dan subsidi yang disalahgunakan.
Dari sembilan tersangka baru, delapan orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis hingga 10 Juli 2025. Sementara itu, M Riza Chalid belum ditahan karena sedang berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.