DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Dasco: Kita Melihat Aspirasi Rakyat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi, karena peserta Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Dewan akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ujar Dasco di Gedung DPR/MPR, menanggapi adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap revisi UU Pilkada tersebut.
Dasco belum dapat memastikan kapan Rapat Paripurna akan kembali digela. Dasco menyebut DPR pada prinsipnya selalu tunduk dengan aturan dan tata tertib Rapat Paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Salah satu buktinya, kata dia, ditundanya pengesahan RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada. Dasco selaku pimpinan sidang memutuskan menunda Rapat Pparipurna karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Awalnya Rapat Paripurna hanya dihadiri 86 orang anggota DPR, dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Sedangkan saat membuka , total terdapat 89 anggota DPR yang hadir.
















